Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
14 Januari 2021 | Dibaca: 1756 Kali
TIM OPSNAL  DI PIMPIN  KASAT RESNARKOBA  POLRES BIMA  TANGKAP DUA PELAKU KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU 

FOTO : BARANG BUKTI

 

Bima ~ Intel Media Bima ~ Di dua TKP berbeda Tim opsnal  Resnarkoba di pimpin Kasat AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan  narkotika jenis shabu sebagaimana  diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , Kamis, ( 14/1/21 )  pkl 13.20 wita. 


Kedua pelaku  masing 2 : 
TKP 1  di tangkap  pelaku  FN ,30 tahun, Karyawan Swasta, Rt 004 Rw 003 Desa Samili Kec. Woha, dan di amankan barang bukti berupa 1. 5 poket  besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih ( Netto ) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- dan 1 Buah Dompet.


kemudian TKP 2 di tangkap pelaku  BI, 26 Tahun, Pekerjaan : Tidak Ada, Rt 016 Rw 001 Desa Samili Kec. Woha dan mengamankan barang bukti berupa . 1 Buah Dompet, 1 Bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok,  1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan  Uang sejumlah Rp. 7.000.000,
" Jelas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.


Dari nformasi masyarakat dan di kembangkan melakukan penyelidikan oleh personil  Sat Resnarkoba bahwa  pelaku FN ( TKP 1)  terindikasi adanya  penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

 
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin pimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP 1 , Target  pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu  di dalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan  pelaku  dan pada saat kami melakukan pengeledahan di saksikan oleh Kepala dusun setempat  dan berhasil  mengamankan barang bukti tersebut diatas.


Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN mengaku  bahwa Barang Narkotika tsb di beli dari  pelaku BI selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di  kediaman  pelaku BI dan yang kebetulan sedang tidur di kamarnya.


setelah di amankan kemudian di lakukan dengan di saksiksn warga setempat  dan di temukan barang bukti tersebut diatas ( TKP 2 ) , " Pungkas Kasubbag Humas.


Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " Tambah AKP Hanafi.


Sumber : Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima  AKP Hanafi. 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co